Gunungkidul, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Pengadilan Agama (PA) Wonosari menggelar Sidang Isbat Nikah di Balai Kelurahan Planjan, Saptosari, Kamis (16/9/2021).
Kepala Kankemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni mengatakan, acara tersebut adalah lanjutan dari Sidang Isbat Nikah yang sudah dilaksanakan pada 2 September 2021 lalu. Sementara Sidang Isbat Nikah tahap terakhir direncanakan akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
“Jadi kegiatan Sidang Isbat Nikah ini kita selenggarakan tiga tahap dengan jumlah total 68 pasangan suami istri yang nantinya diproses isbat nikahnya oleh Pengadilan Agama Wonosari. Insyaallah tahap ketiga akan diselenggarakan dalam waktu yang tidak terlalu berjauhan,” kata Sa’ban di Gunungkidul.
Menurut Sa’ban, kegiatan Sidang Isbat Nikah adalah sebuah kebahagiaan bagi pasangan pengantin yang sudah lama mengharapkan dokumen pernikahan dalam yaitu buku nikah.
“Kepemilikan buku nikah itu memang sangat sangat penting, karena ini adalah hak untuk semua pasangan yang telah menikah dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dokumen tersebut. Jadi memang Sidang Isbat Nikah ini penting diselenggarakan,” ujarnya.
Sa’ban menerangkan, buku nikah bukan hanya untuk administrasi kependudukan, tapi juga memiliki dampak hukum yang kuat, terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri.
“Kita tentu berharap semua pasangan pengantin di Gunungkidul telah memiliki dokumen pernikahan dalam bentuk buku nikah. Dengan memiliki buku nikah, maka sebuah pernikahan telah mempunyai kekuatan hukum yang sah,” kata Sa’ban.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



