Kuningan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan resmi meluncurkan program Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Perkawinan (Paduka). Program ini merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Acara peluncuran program Paduka berlangsung dalam prosesi akad nikah antara pasangan mempelai, Yudi Wahyudin dan Resa Fadliyah Apriyani, bertempat di Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pada Kamis (10/6).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Asep Hidayat mengatakan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Disdukcapil Pemkab Kuningan ini agar memudahkan calon pengantin dalam memperbarui data kependudukan setelah menikah.
"Jadi dengan program ini, mereka tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan, karena datanya langsung diperbarui. Selain buku nikah, mereka mendapat Kartu Keluarga dan e-KTP dengan status baru," ungkap Asep di Kuningan, Jawa Barat.
Usai prosesi akad nikah, kedua mempelai langsung mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga yang diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Pemkab Kuningan, Yudi Nugraha yang turut menjadi saksi akad nikah.
Selain itu, acara peluncuran program Paduka pada prosesi akad nikah tersebut dipimpin oleh Kepala KUA Ciawigebang, Iman Rohiman, Camat Ciawigebang, Pepen Supendi, Kepala Desa, para tokoh masyarakat, serta keluarga besar kedua mempelai dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



