Lampung, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pesawaran menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)Kabupaten Pesawaran dalam rangka peningkatan pelayanan nikah. Nantinya, pasangan pengantin yang menikah akan diberikan 8 dokumen.
Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kankemenag Pesawaran Wasril Purnawan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Aswari, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/6).
“Dengan adanya sinergitas antara Kemenag dan Didukcapil ini sebagai bentuk kolaborasi dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada calon pengantin (catin). Ke depannya usai melaksanakan ijab qabul yang pelaksanaannya dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA), pasangan pengantin akan mendapatkan 8 dokumen dalam 1 layanan,” ujar Wasril.
Wasril menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan upaya Kemenag mendukung program pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait tugas dan fungsi yang berkenaan dengan pencatatan pernikahan disinergikan dengan pelayanan capil. Setelah nota kesepahaman tersebut ditekan, pasangan pengantin akan mendapatkan 8 dokumen.
“Dengan kerja sama ini mempermudah pasangan pengantin di Kabupaten Pesawaran untuk mendapatkan 8 dokumen dalam 1 layanan. Dokumen yang nantinya akan diterima yaitu 3 dokumen dari Kementerian Agama dan 5 dokumen dari Disdukcapil yang terdiri atas 2 buku nikah, 1 kartu nikah, 3 kartu keluarga, dan 2 KTP yang terupdate,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Asisten 1 Syukur, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama antara Kemenag dengan Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
“Inilah yang dimaksud dengan hadirnya Pemerintah memberikan pelayanan kepada publik bersinergi dengan semua pihak memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Semoga kolaborasi yang diwujudkan hari ini bisa memudahkan masyarakat untuk mengurus segala data kependudukan pascapernikahan dengan mudah dan cepat,” kata Syukur.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



