Bekasi, Bimas Islam --- Dalam rangka sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Melati menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi.
Kepala KUA Pondok Melati, Habibulloh mengungkapkan, dengan menggandeng DMI Kota Bekasi yang turut dibantu bersama sejumlah ormas Islam lainnya, maka komunikasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih efektif.
"Karena DMI Kota kan mempunyai pengurus di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, jadi pesan yang disampaikan jadi lebih efektif dibandingkan kita harus mendatangi masjid satu per satu," papar Habibulloh saat dihubungi di Kota Bekasi, Selasa (10/8).
Habibulloh menyampaikan, selain menggandeng pihak DMI Kota Bekasi, mereka juga menggerakkan para Penyuluh Agama Honorer (PAH) dalam menyosialisasikan SE Menag 20/2021 tersebut.
"SE Menag ini juga sejalan dengan Instruksi Wali Kota Bekasi, namun lebih menekankan agar di tingkat Kecamatan juga melakukan monitoring, selain melakukan sosialisasi," imbuhnya.
Habibulloh menambahkan, dalam melakukan monitoring, pihak KUA juga tergabung bersama tim dari pihak Kecamatan Pondok Melati dan aparat keamanan terkait.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



