Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi akan menyosialisasikan pendaftaran nikah secara daring dengan menggandeng berbagai media lokal. Hal ini disampaikan oleh Kasi Urais Binsyar Kankemenag Kota Bekasi, Jaja Jamaluddin saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (29/10/2021).
Jaja mengatakan, meski jajaran Kankemenag Kota Bekasi telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media konvensional lokal lainnya, namun masih ada masyarakat Kota Bekasi yang tidak memahami tata cara pendaftaran nikah melalui SIMKAH.
"Saya selalu dorong agar Kepala KUA, dan para Penghulu agar menggunakan sosial media mereka untuk melakukan sosialisasi program apa pun di Kementerian Agama," ujar Jaja.
Jaja mengungkapkan, kekeliruan yang sering disalahpahami oleh para Calon Pengantin (Catin) adalah mengenai uang PNBP Nikah/Rujuk sebesar 600 ribu rupiah yang dibayarkan kepada Penghulu di KUA.
"Padahal kita sudah sering sosialisasikan, uang yang 600 ribu itu disetorkan ke bank, nanti bukti bayarnya saja yang diserahkan ke KUA," terangnya.
Jaja menambahkan, dengan melakukan pendaftaran nikah secara daring, sesungguhnya mempermudah para Catin dalam mengurus pernikahan mereka karena tidak perlu bolak-balik datang ke KUA.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



