Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) untuk mendukung pengembangan Kota Wakaf. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf tunai dan memperkuat Program Kota Wakaf yang diinisiasi Kemenag.
Direktur Pengaturan, Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah menyebut, jumlah umat Muslim di Indonesia mencapai 87,08% dari total populasi, yaitu sekitar 245 juta jiwa. Ia menjelaskan, jika setiap Muslim berwakaf sebesar satu juta rupiah, potensi wakaf tunai bisa mencapai Rp240 triliun.
"Jika diasumsikan setiap Muslim menyumbangkan wakaf sebesar satu juta rupiah, potensi wakaf tunai bisa mencapai Rp240 triliun," kata Nyimas dalam Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman dan Workshop Business Matching CWLD Perbankan Syariah di Bali, Kamis (26/9/2024).
Namun, Nyimas menegaskan, angka tersebut merupakan perkiraan awal. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, dibutuhkan penelitian lebih lanjut melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Nyimas juga menekankan pentingnya standar pelaporan dan edukasi bagi wakif (pemberi wakaf). "Tujuannya, agar wakif memahami dengan baik bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat perkembangan wakaf tunai. Pemahaman tentang CWLD di kalangan wakif masih beragam. Karena itu, perlu ada template pelaporan yang jelas dan pedoman yang bisa menjadi acuan bagi semua pihak," ujarnya.
Untuk mendukung visi ini, Kemenag bersama OJK dan berbagai lembaga terkait telah menyusun roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2023-2027. Roadmap ini mencakup strategi pengembangan produk keuangan syariah serta penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi Islam.
"CWLD memiliki banyak kelebihan, dan jika dikelola dengan baik, bisa menjadi instrumen penting dalam mendukung perekonomian umat," jelas Nyimas.
CWLD dalam Pengembangan Kota Wakaf
Dengan CWLD, dana wakaf tunai dapat diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan produktif, seperti deposito. Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, penerapan CWLD di Kota Wakaf dapat mengoptimalkan pengembangan wilayah tersebut.
"Penerapan CWLD adalah momentum yang tepat untuk mengoptimalkan potensi pengembangan Kota Wakaf. CWLD bisa memberi jaminan dalam pengelolaan dana wakaf sekaligus menawarkan imbal hasil yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan," ujar Muhib.
Muhib menjelaskan, masyarakat dapat berwakaf minimal satu juta rupiah melalui nazir, yang kemudian menyalurkan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Dana wakaf akan dikelola selama satu tahun untuk pengembangan wakaf produktif di Kota Wakaf, dan wakif akan menerima hasilnya pada akhir periode.
Pedoman implementasi CWLD akan diterbitkan oleh Kemenag pada tahun 2024. Pedoman ini akan menjadi panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam program ini. Keberadaannya diharapkan mempercepat proses sosialisasi dan pelaksanaan CWLD, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf.
"Kami berharap pedoman ini menjadi standar bagi pelaksanaan CWLD di seluruh Indonesia," tambah Muhib.
Muhib berharap CWLD menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk berwakaf, sehingga mampu mendorong pengembangan ekonomi umat. “Saya harap CWLD menjadi ikhtiar kita bersama agar masyarakat memiliki pilihan lain untuk berwakaf dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi umat,” ujarnya.
Dengan potensi yang sangat besar, CWLD diharapkan mampu menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan perbankan syariah. Melalui skema ini, masyarakat lebih mudah berkontribusi dalam program wakaf tunai, sementara dana yang terkumpul dikelola secara profesional untuk menghasilkan manfaat optimal.
Ke depan, skema CWLD diharapkan memberi dampak yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam pembangunan Kota Wakaf yang berkelanjutan. Penguatan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat juga menjadi kunci kesuksesan implementasi CWLD.
Fn/Mr



