Jepara, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam (PAI) terus melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Laksana Penggunaan Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, Teknis Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kita datang ke Polres Jepara dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagai wakil dari Kementerian Agama, Penyuluh Agama menjalin kemitraan dengan berbagai pihak demi terlaksananya program Kemenag," ungkap Afifah Hikmawati, Penyuluh Agama di Jepara melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Selasa (13/7/21).
Afifah yang merupakan Penyuluh Agama Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara bertandang ke Polres Jepara dengan membawa SE Menag nomor 16 dan 17 tahun 2021 yang sudah dicetak.
"Dengan sinergi ini kita berharap masyarakat akan patuh karena SE Menag 16 dan 17 tahun 2021 ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang makin mengganas," tambahnya.
Saat melakukan sosialiasi, Afifah juga memberikan sejumlah sajadah. Menurutnya, sedekah merupakan salah satu ikhtiar agar musibah segera berlalu.
"Iya, kita bagikan juga sajadah. Sedekah insyaallah menjadi sebab diangkatnya berbagai musibah dan bencana yang Allah berikan," pungkasnya.
Afifah menambahkan, sosialiasi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-003/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Gerakan Nasional Penyuluh Agama Islam Peduli Umat di Masa Darurat Covid-19.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



