Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mengembangkan kompetensi dan sertifikasi profesi amil untuk meningkatkan kualitas SDM pengelola zakat. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan (Pusbangkom), BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, dan LAZIS Sultan Agung Semarang.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertajuk Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Bidang Zakat yang ditandatangani di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, pengembangan kompetensi amil tidak berhenti pada pelatihan dan pemberian sertifikat. Kompetensi yang diperoleh harus diterapkan untuk meningkatkan kinerja lembaga zakat.
“Jangan sampai kerja sama ini hanya menghasilkan pelatihan dan sertifikat. Pengembangan kompetensi harus terlihat pada peningkatan kinerja lembaga dan memberikan dampak terhadap ekosistem zakat,” ujar Waryono.
Menurut Waryono, sertifikasi profesi merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat. Karena itu, Kemenag mengembangkan kerja sama dengan BAZNAS, BAZNAS BAZIS, LAZ, lembaga sertifikasi, perguruan tinggi, dan mitra strategis lainnya.
Kerja sama tersebut mencakup pelatihan, pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan sertifikasi profesi. Kemenag juga menempatkan kolaborasi antarlembaga sebagai bagian dari pengembangan ekosistem sumber daya manusia bidang zakat.
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, mengatakan, sertifikasi harus menjadi bagian dari proses pengembangan kompetensi, bukan sekadar capaian administratif.
“Jangan berhenti di training dan sertifikat. Kompetensi yang dibangun harus terlihat dalam peningkatan tata kelola, kinerja penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mastuki.
Ia menjelaskan, skema sertifikasi mengacu pada standar kompetensi sehingga kemampuan amil dapat diukur secara objektif dan dipertanggungjawabkan. Pelatihan juga dapat diintegrasikan dengan uji kompetensi agar peserta yang memenuhi standar memperoleh sertifikasi profesi.
Pusbangkom menyiapkan pengembangan kompetensi hingga 500 peserta. BAZNAS BAZIS DKI Jakarta menyiapkan sekitar 94 dari 119 amil untuk mengikuti sertifikasi. Pada tahap awal, sekitar 50 peserta mengikuti program dalam dua gelombang.
Pengembangan kompetensi tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kemampuan amil dalam mengelola penghimpunan, membangun kepercayaan muzaki, serta memastikan zakat memberikan manfaat yang terukur.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin mengatakan, keberhasilan pelatihan perlu dilihat dari perubahan kinerja setelah peserta kembali ke tempat kerja.
Ia mencontohkan pelatihan amil di Kabupaten Semarang. BAZNAS memberikan dukungan Rp50 juta untuk pelatihan 40 peserta. Setelah pelatihan, setiap peserta mendapat target penghimpunan Rp10 juta dalam satu tahun sebagai bentuk penerapan hasil pembelajaran.
“Jadi, ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa orang yang mengikuti pelatihan, tetapi apa yang berubah setelah mereka kembali bekerja,” ujar Muhibuddin.
Menurutnya, model tersebut dapat diterapkan di daerah lain dengan melibatkan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan lembaga amil zakat.
Kemenag juga menyiapkan perluasan akses sertifikasi melalui pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di daerah. Pusbangkom bersama LSP Kementerian Agama mengembangkan TUK agar peserta dari daerah tidak selalu harus datang ke Jakarta untuk mengikuti uji kompetensi.
Direktur LAZIS Sultan Agung Hasanudin menyambut kerja sama tersebut. Ia mengatakan, kebutuhan peningkatan kapasitas dan sertifikasi amil terdapat di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. "Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan. Kami berharap programnya berkelanjutan dan dapat diakses lebih banyak amil,” kata Hasanudin.
Melalui kerja sama tersebut, Kemenag menempatkan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari penguatan tata kelola zakat. Pengembangan dilakukan melalui pelatihan, sertifikasi, penerapan kompetensi di tempat kerja, serta perluasan akses uji kompetensi. Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



