Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran, Jakarta Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diikuti sebanyak 9 pasangan Calon Pengantin (Catin). Bersama pihak Puskesmas, KUA Pancoran memberikan paparan mengenai dampak negatif dari pernikahan usia dini.
Kepala KUA Pancoran, Mas'ud menyampaikan, salah satu materi yang disampaikan pada kegiatan Bimwin kali ini tentang menjaga kesehatan alat reproduksi. Materi ini berkaitan dengan upaya mencegah pernikahan usia dini yang masih kerap terjadi di Kecamatan Pancoran.
"Dalam materi ini kita sampaikan, pernikahan di bawah usia 20 tahun itu rentan terhadap kesehatan fisik maupun mental dari mempelai," terang Mas'ud saat dijumpai di KUA Pancoran, Senin (18/10/2021).
Sementara itu, pemateri dari Puskesmas Kecamatan Pancoran, Arina menyampaikan, pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat layak kawin apabila ditemukan Catin yang masih berusia di bawah 18 tahun, meski mereka mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
"Hal ini sudah diatur dalam Pergub nomor 5 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak," tegas Arina.
Selain pihak Puskesmas, kegiatan Bimwin di KUA Pancoran juga diisi oleh pemateri dari Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) dan Penghulu bersertifikat mengenai membangun fondasi keluarga sakinah, pengelolaan konflik dalam rumah tangga, dan mempersiapkan generasi berkualitas.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



