Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan menggandeng Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan dalam rangka pengintegrasian data kependudukan pascanikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Jakarta Selatan, Saipul Anam mengatakan, program ini sudah dilakukan grand launching pada Jumat (24/12/2021) lalu dalam rangka memudahkan pasangan pengantin untuk mengubah status mereka pada data kependudukan.
"Dengan adanya kerja sama ini, mereka yang sudah menikah akan langsung mendapatkan identitas kependudukan baru tanpa perlu mengurusnya lagi di Dinas Dukcapil," terang Saipul saat dikonfirmasi tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (27/12/2021).
Saipul menjelaskan, setelah melangsungkan akad nikah, petugas KUA akan langsung menyerahkan dokumen kependudukan dengan pembaruan status perkawinan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik.
"Saat grand launching lalu, ada sebanyak 24 pasangan pengantin yang telah mendapatkan layanan integrasi data kependudukan ini di 10 KUA yang berada di wilayah Jakarta Selatan," imbuhnya.
Program ini terwujud karena adanya sinergitas antara Sudin Dukcapil Kota Jaksel bersama Kankemenag Kota Jaksel yang telah melakukan rapat koordinasi sejak Senin (20/12/2021) lalu.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



