Karawang, Bimas Islam --- Dalam rangka memperkuat sinergitas antarlembaga, Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi menggandeng Dinas Dukcapil dan Pengadilan Agama dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertempat di Brits Hotel, Karawang, Selasa (16/11/2021).
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Bekasi, Sukardi menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan pencatatan perkawinan antara KUA, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama.
"Terutama terkait dengan status anak, bagaimana agar dia mendapatkan kejelasan status. Misalnya, terkait anak adopsi atau anak hasil dari nikah siri, hal itu yang kita bahas dalam pertemuan kali ini," terang Sukardi.
Sukardi menyampaikan, meski diperbolehkan secara agama, namun pernikahan siri yang tidak tercatat di KUA akan memberikan dampak negatif bagi status anak yang hadir dalam keluarga tersebut, karena pernikahan kedua orang tuanya tidak diakui oleh negara.
"Nanti anak tersebut akan selalu merasa minder hingga dewasa karena statusnya itu. Oleh karena itu, kita akan mencari formula untuk masalah tersebut," lanjutnya.
Kegiatan Bimtek ini diikuti sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, dan operator SIMKAH. Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, dan Kepala Pengadilan Agama Cikarang, Suryadi sebagai pemateri.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



