Surakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan pelayanan pemeriksaan terhadap calon pengantin dan bimbingan perkawinan (bimwin) secara online.
Kepala KUA Pasar Kliwon, Rohmat Agung mengatakan, pelayanan secara online ini diberi nama dengan pelayanan ‘Jogoline’ yang bermakna pemeriksaan calon pengantin atau dalam Bahasa Jawa disebut jonggolan.
“14 pasang calon pengantin melakukan pemeriksaan data lewat zoom meeting. Pendataan diawali dengan calon pengantin yang akan menikah pada bulan Agustus 2021,” kata Rohmat di Surakarta, Kamis (5/8/2021).
Kepada para calon pengantin dan wali nikah yang hadir, Rohmat menyampaikan setiap kegiatan akad nikah harus mengikuti protokol kesehatan 5M dan pasangan catin, wali, dan saksi harus melalukan swab antigen yang dinyatakan negatif Covid-19.
“Seluruh catin dan wali, sudah melaksanakan prosedur dan saya ingatkan untuk melaksanakan swab antigen dulu sebelum akad,” ujar Rohmat.
Joko Sarjono, Penyuluh Agama Islam Fungsional yang menjadi fasilitator kegiatan bimbingan perkawinan virtual tersebut turut memberikan nasihat pernikahan kepada 14 calon pengantin yang hadir.
“Ketika menaungi bahtera rumah tangga selain mengikuti sunnah Nabi, niatkan juga untuk beribadah kepada Allah. Niat suami kepada istri untuk menambah pahala dan mengurangi dosa, begitupun sebaliknya. Kunci keharmonisan dalam rumah tangga adalah kemampuan bersyukur dan bersabar, jika sebuah keluarga tidak memiliki keduanya maka akan timbul masalah-masalah baru,” kata Joko.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



