Tangerang, Bimas Islam --- Kementerian Agama RI sudah memiliki legalitas dan standar penilaian buku umum keagamaan Islam. Legalitas dan standar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.
Hal itu dikatakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama RI Moh. Agus Salim dalam sambutannya pada FGD Penilaian Buku Keagamaan ll yang digelar di Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (14/8). Kegiatan hanya dihadiri oleh Tim Penilai Buku Kemenag RI dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Buku-buku umum keagamaan Islam saat ini harus diperhatikan secara mutu sesuai dengan PMA No. 9/2021 tersebut. Jangan sampai ada buku yang isinya justru malah mengajak pada kekerasan, kebencian, dan mengandung sara," ujar Direktur.
Menurutnya, buku umum keagamaan Islam sebagai sumber bacaan dan referensi tentu sangat mempengaruhi masyarakat. Sehingga tim penilai buku harus bekerja lebih cermat, agar buku-buku yang sudah ditelaah bisa memberikan dampak positif dan pengaruh yang baik terhadap perilaku dan pola pikir umat beragama.
"Selain itu, Kemenag juga memiliki program dalam pengadaan buku pada kepustakaan masjid. Apalagi saat ini permintaan buku untuk perpustakaan masjid makin tinggi, karenanya buku-buku yang sedang ditelaah saat inilah yang nantinya akan direkomendasikan ke perpustakaan masjid itu," katanya.
Lebih jauh, Direktur yang juga membidangi Kemasjidan itu mengungkapkan, melalui program revitalisasi KUA pihaknya juga sudah menyalurkan bantuan untuk pengembangan perpustakaan di KUA, sebagai upaya meningkatkan literasi keagamaan masyarakat.
"Melalui program revitalisasi KUA, layanan keagamaan dan peningkatan literasi juga terus dilakukan dengan menyediakan buku-buku yang bermutu di perpustakaan KUA, tentunya buku-buku hasil telaah inilah yang akan kami rekomendasikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Penilai Buku tersebut teridiri dari unsur Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Zarkasyi, Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an Made Saihu, dan Abdul Muid, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Haromain, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Khoirul Anam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Adimin, Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abduh Al Manar, Kinan Nasanti Consultant Nanik Susanti, Nasaruddin Umar Office (NUO) Hasanuddin, dan Talibuana Abi Nugroho.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



