Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 140 titik program strategis zakat dan wakaf di 2025 sebagai bagian dari upaya untuk menggenjot ekonomi umat. Tahun ini, Kemenag menargetkan 33 titik Kampung Zakat, 71 titik Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA, 27 titik Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), serta 9 titik Kota Wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, pelaksanaan program-program tersebut akan dimulai dengan sosialisasi pada Mei 2025. Setelah sosialisasi, sesi pendaftaran akan dibuka secara daring melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Pendaftar wajib mengantongi rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenag atau Kemenag kabupaten/kota, serta melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan. Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.
“Ini adalah bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf yang inklusif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Waryono kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Program Kampung Zakat merupakan model pemberdayaan masyarakat desa berbasis pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sepanjang tahun 2024, program ini telah dilaksanakan di 102 titik melalui kolaborasi dengan 70 BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui pembentukan Project Management Unit.
Dalam program PEU, Kemenag menargetkan 71 titik pada 2025, dengan masing-masing titik KUA menyasar 10 penerima manfaat dari kalangan keluarga muda dan duafa. Program ini menyediakan bantuan modal usaha, pendampingan, dan pelatihan kewirausahaan. Sejak diluncurkan pada 2021, program PEU telah menjangkau 251 titik hingga 2024 di seluruh Indonesia.
Sementara itu, program IWP menargetkan 27 titik pada 2025. Program ini ditujukan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah, dengan tujuan mendorong optimalisasi aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Selain itu, tahun ini, Kemenag menargetkan 9 wilayah dalam program Kota Wakaf, meningkat dari tahun sebelumnya yang dilaksanakan di 6 titik. Program ini mengedepankan pendekatan kewilayahan dalam pengelolaan wakaf dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Dengan perluasan titik dan peningkatan kualitas program, kami berharap kontribusi zakat dan wakaf terhadap pembangunan sosial-ekonomi umat dapat semakin nyata,” tandas Waryono.
Wcp/Mr



