Penyerahan SK dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, serta jajaran pejabat eselon III Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Kegiatan ini berlangsung dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Abu menilai bahwa kehadiran perbankan syariah yang berperan sebagai LKS PWU merupakan langkah strategis yang potensial untuk mempercepat perkembangan dan potensi pengumpulan wakaf uang di Indonesia. “Kehadiran perbankan syariah dalam LKS PWU, dapat menjadi mesin penggerak untuk mendongkrak potensi wakaf uang di Indonesia,” ujarnya.
Kendati demikian, Abu mengungkapkan, literasi masyarakat terhadap keuangan syariah secara umum masih terbilang rendah, serta wakaf uang dan LKS PWU secara khusus. Menurutnya, peningkatan literasi juga menjadi kunci agar masyarakat memahami proses bisnis, manfaat, dan peluang dari wakaf uang secara menyeluruh.
“Jika masyarakat tahu proses dan keuntungannya, mereka akan tertarik. Kami akan terus menggenjot kinerja LKS PWU dan melaporkannya secara periodik kepada publik agar terlihat manfaat konkret dari wakaf uang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan, saat ini terdapat 61 LKS PWU yang telah mendapat izin. Namun, ia mengingatkan bahwa banyaknya jumlah lembaga tidak selalu sejalan dengan produktivitas dan efektivitas penghimpunan potensi dana zakat dan wakaf.
“Kalau sebuah lembaga telah mengantongi izin, namun tidak optimal menghimpun wakaf, maka kami akan evaluasi,” ungkap Waryono.
Waryono juga mengungkapkan, setelah menerima SK, LKS PWU memiliki kewajiban untuk melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui masjid, majelis taklim, serta melalui mimbar khotbah Jumat agar masyarakat memahami legalitas dan peran LKS PWU.
Selain itu, ia turut mengapresiasi LAZ Agnia Care Idrisiyyah yang kini menjadi LAZ berskala nasional ke-51, sekaligus menjadi LAZ ketiga berbasis pesantren setelah Darunnajah dan Sidogiri. “Meskipun terbilang baru, kami yakin bahwa LAZ ini bisa tampil adaptif, gesit, dan progresif dalam menghimpun potensi zakat maupun wakaf di Indonesia,” tandas Waryono.
Wcp/Mr



