Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf melalui sejumlah konten menarik di media sosial.
Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Edukasi, Literasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Ditzawa, Shinta Khairunnisa dalam acara Obsesi melalui channel Youtube Bimas Islam TV, Jumat (8/4/2022).
Shinta memaparkan, berdasarkan data dari lembaga media We Are Social asal Inggris pada awal 2021, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 8 jam 50 menit untuk berselancar di internet, dan 3 jam 14 menit menggunakan media sosial.
"Angka ini jauh lebih banyak daripada waktu yang dihabiskan untuk menonton televisi, yakni hanya sekitar 2 jam 50 menit. Ini alasan kita menggunakan platform media sosial untuk meningkatkan literasi tentang zakat dan wakaf," papar Shinta.
Shinta menyampaikan, sebelum membuat suatu konten mengenai edukasi tentang zakat dan wakaf, tim media sosial Ditzawa terlebih dahulu melakukan riset mengenai apa yang sedang menjadi trending topic di publik.
"Misalnya, karena bulan Ramadan, saat ini masyarakat sedang mencari tahu mengenai zakat fitrah, itu yang nanti akan kita jadikan pilar konten," ujarnya.
Dalam mengunggah konten di media sosial, lanjut Shinta, juga harus diperhatikan mengenai desain visual dan tata bahasa yang digunakan. Hal ini agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para warganet.
"Menurut riset kami, waktu efektif untuk posting konten di media sosial itu pada sore hari. Kecuali konten greetings harus pagi hari sebagai pengingat," imbuhnya.
Shinta mengajak para anak muda agar dapat mengisi media sosial dengan berbagai konten yang positif. Hal ini, menurutnya, untuk menangkal konten negatif seperti hoaks yang kerap disebarkan di media sosial.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



