Gresik, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean menggelar ikrar wakaf secara massal terhadap 16 aset wakaf di Masjid Fathul Huda, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Selasa (6/9/2022).
Kepala KUA Kecamatan Kedamean, Mustakim menyampaikan, pelaksanaan ikrar wakaf secara massal ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Gresik yang meliputi wakaf masjid, musala, Gedung Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan Gedung Kantor Nahdlatul Ulama (NU).
"Semua aset wakaf ini akan dikelola nazir organisasi berbadan hukum Nahdlatul Ulama," ujar Mustakim saat dihubungi bimasislam, Rabu (7/9/2022).
Mustakim menyampaikan, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan perlindungan status hukum atas aset wakaf. Ia menambahkan, tanpa adanya AIW, akan berpotensi menimbulkan sengketa dan gugatan dari ahli waris di kemudian hari.
"Semoga aset wakaf ini dapat bermanfaat bagi umat dan menjadi amal jariah bagi wakif dan nazir yang mengelolanya," pungkasnya.
Pelaksanaan ikrar wakaf massal ini turut dihadiri Kepala Desa Sidoraharjo, Suwoto dan jajaran aparatur desa, Ketua Tanfidziyah MWCNU, Ustaz Abdul Wakid, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam non-PNS KUA Kecamatan Kedamean.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



