Kuningan, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawigebang mengajukan 21 lokasi tanah wakaf untuk dilakukan sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan.
Kepala KUA Kecamatan Ciawigebang, Imam Mutawakkil mengatakan, hal ini dalam rangka menggenjot program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah ditandatangani Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
"Kami sudah berkoordinasi bersama Penyelenggara Zakat Wakaf dari Kankemenag dan BPN Kabupaten Kuningan untuk dilakukan pengukuran tanah di 16 lokasi," ungkap Imam kepada bimasislam, Jumat (9/9/2022).
Imam menyampaikan, KUA Ciawigebang cukup fokus kepada sertifikasi tanah wakaf sejak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sebelumnya, kami sudah melakukan sertifikasi terhadap 20 tanah wakaf, 17 di antaranya melalui program PTSL, dan 3 lainnya dilakukan secara mandiri," imbuhnya.
Imam melanjutkan, dengan adanya sertifikat, akan lebih memperkuat kedudukan tanah wakaf di mata hukum karena tercatat secara resmi di KUA dan BPN.
"Sebelum melakukan sertifikasi, pastikan terlebih dahulu mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang bisa diurus di KUA," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



