Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambun Selatan mengajukan 6 lokasi tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Hal ini dalam upaya menggenjot program sertifikasi tanah wakaf yang telah disepakati antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
"Kami sudah mengajukan 6 lokasi tanah wakaf dari kuota 10 yang ditentukan BPN di tiap-tiap kecamatan. Keenam lokasi tersebut seluruhnya adalah masjid dan musala," ungkap Kepala KUA Kecamatan Tambun Selatan, Syarif Hidayat kepada bimasislam, Senin (22/8/2022).
Syarif menyampaikan, sosialisasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf turut melibatkan para Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS bersama unsur pemerintah desa, serta pimpinan Kecamatan Tambun Selatan.
"Kami punya 1 Penyuluh Agama Islam PNS yang mengkoordinasikan 9 Penyuluh Agama Islam non-PNS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Kecamatan Tambun Selatan terkait program ini," lanjutnya.
Syarif menambahkan, sepanjang tahun ini, KUA Kecamatan Tambun Selatan telah menerbitkan 5 Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berada di 3 lokasi, yakni Desa Tridaya Sakti, Setiamekar, dan Mekarsari.
"Wakaf di Desa Tridaya Sakti untuk rumah tahfiz dengan luas total 180 meter persegi, dari wakif Kepala Kankemenag Jakarta Utara, Komarudin," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



