Mesuji, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mesuji Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Kecamatan Simpang Pematang, Kamis (28/7/2022).
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Mesuji, Darul Alipi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang merupakan kerja sama antara Kemenag dengan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam rangka menindaklanjuti program percepatan sertifikasi tanah wakaf, maka kami bergerak cepat melakukan pengukuran perdana di 10 lokasi di Kecamatan Simpang Pematang," ujar Darul.
Darul menyampaikan, Kankemenag Kabupaten Mesuji telah mengajukan sebanyak 22 lokasi tanah wakaf di 4 kecamatan untuk dilakukan sertifikasi oleh BPN, yakni Kecamatan Simpang Pematang, Panca Jaya, Mesuji dan Mesuji Timur.
"Setelah sertifikat terbit, maka tanah wakaf tersebut sudah legal secara hukum, sehingga mencegah terjadinya upaya penyerobotan atau sengketa di kemudian hari," imbuhnya.
Darul juga berharap peranan Penyuluh Agama Islam untuk memberi pendampingan bagi para nazir yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini, lanjutnya, agar tanah wakaf di Kabupaten Mesuji segera mempunyai kekuatan hukum.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



