Jakarta, Bimas Islam -- Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amelia Fauzia menyampaikan, aset wakaf tidak hanya untuk kepentingan ibadah, melainkan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat. Hal tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
"Dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 memang diarahkan untuk memperluas manfaatnya bagi umat," terang Amelia saat menjadi narasumber Kelas Literasi Zakat Wakaf melalui Youtube, Kamis (20/10/2022).
Amelia mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, pengembangan wakaf tidak lagi terpaku pada tanah dan bangunan. Menurutnya, saat ini wakaf bisa dikembangkan menjadi aset benda bergerak.
"Misalnya, ada wakaf uang, saham, polis asuransi, dan sebagainya. Ini diperbolehkan selama masih mengikuti ketentuan syariah," lanjut Amelia.
Amelia mendorong para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam untuk mengarahkan nazir dalam mengelola wakaf menjadi produktif. Hal ini, lanjutnya, akan lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat.
"Di beberapa lokasi sudah ada yang berhasil melalui program Inkubasi Wakaf Produktif dari Kemenag. Salah satunya ada di Sleman yang menjadi pom bensin," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



