Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama menggelar Ngaji Zawa (Zakat dan Wakaf) ke-9 pada Rabu (25/9/2024) secara virtual. Acara yang mengusung tema "Zakat dan Wakaf dalam Pemberdayaan Perempuan: Peran Aktif dalam Pencapaian Kesetaraan Gender" itu menghadirkan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amelia Fauzia sebagai narasumber.
Amelia menyampaikan, filantropi Islam, seperti zakat, wakaf, sedekah, dan infak, memiliki potensi besar untuk mengatasi ketidaksetaraan gender. Menurutnya, instrumen ini bisa digunakan dalam program advokasi dan pemberdayaan yang mendukung perempuan dalam mengakses pendidikan, ekonomi, kesehatan, serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
"Filantropi Islam sangat potensial mengatasi ketidaksetaraan gender. Melalui dana zakat, wakaf, sedekah, dan infak, masyarakat dapat berdaya, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, maupun kesehatan melalui program advokasi dan pemberdayaan. Filantropi ini berpotensi besar berkontribusi terhadap kesetaraan," jelas Amelia.
Ia juga mengungkapkan, pemberdayaan perempuan melalui zakat dan wakaf bertujuan membantu perempuan yang memiliki posisi tawar rendah agar menjadi lebih aktif dan berdaya. Pemberdayaan ini, lanjutnya, tidak hanya memberi dampak jangka pendek, tetapi juga jangka panjang.
Amelia menyoroti pentingnya peran lembaga agama, termasuk lembaga zakat dan wakaf, dalam mendukung kesetaraan gender. Ia menyebut, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia sudah mengalami inovasi dan modernisasi yang signifikan, terutama dalam hal pendistribusian yang lebih profesional dan berdampak jangka panjang.
"Pengelolaan zakat di Indonesia sudah progresif. Ada delapan asnaf yang perlu mendapat program jangka panjang, seperti modal dan pelatihan, yang memberi dampak tidak hanya jangka pendek, tetapi juga jangka panjang," ujarnya.
Amelia juga mengapresiasi adanya zakat produktif di Indonesia yang disalurkan kepada kelompok perempuan, anak-anak, masyarakat adat, dan wilayah terpencil melalui program pemberdayaan seperti pelatihan.
"Dalam konteks fikih, zakat bisa digunakan untuk pemberdayaan perempuan rentan, seperti korban KDRT, perceraian, atau perempuan yang tidak mendapat nafkah. Mereka masuk dalam kategori asnaf miskin," terangnya.
Amelia menambahkan, perempuan tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat filantropi Islam, tetapi juga sebagai donatur, relawan, dan bahkan pemimpin di lembaga zakat dan wakaf. Ia menyoroti bahwa dalam sejarah Islam, peran perempuan sebagai wakif (pemberi wakaf) sangat signifikan dan berlanjut hingga kini.
Penelitiannya bersama tim dari Norwegia di Indonesia, Nigeria, dan Pakistan menunjukkan bahwa Indonesia telah memanfaatkan zakat untuk pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
Sementara itu, Kepala Subdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kemenag, Muhibuddin menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan. Menurutnya, penerima manfaat program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat didominasi oleh kaum perempuan.
"Kemenag berharap zakat dan wakaf menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian kesetaraan gender di Indonesia. Zakat tidak hanya sebagai bantuan sosial, tetapi juga alat strategis untuk menciptakan kemandirian dan keadilan, terutama bagi perempuan yang terpinggirkan," ungkap Muhibuddin.
Ngaji Zawa merupakan kegiatan rutin yang digelar Kemenag tiap dua pekan untuk meningkatkan literasi zakat dan wakaf masyarakat. Kegiatan ini juga dapat disaksikan melalui live streaming di kanal YouTube Literasi Zakat dan Wakaf.
Selain mendapat e-sertifikat, peserta juga bisa mengikuti kuis dengan hadiah saldo e-wallet di seluruh platform media sosial @literasizakatwakaf.
Ba/Mr



