Jakarta, Bimas Islam — Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) perlu bertransformasi menjadi garda depan perlindungan perempuan dan anak dalam institusi keluarga. Menurutnya, peran KUA tidak cukup hanya dalam pencatatan pernikahan, tetapi harus meluas menjadi agen yang responsif terhadap persoalan ketidakadilan dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ini bukan semata soal nikah sah atau tidak sah, melainkan siapa yang melindungi hak anak dan perempuan dari pernikahan yang tak tercatat,” ujar Tholabi dalam kegiatan Standardisasi Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan KUA di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Merujuk data Komnas Perempuan 2023, Tholabi mengungkapkan bahwa terdapat 4.374 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 75,5 persen di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender. Hal ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa KUA harus dibekali kemampuan teknis dan etis untuk menjadi bagian dari sistem perlindungan perempuan.
“SDM KUA perlu pelatihan perlindungan perempuan dan SOP rujukan ke unit layanan terpadu,” tegasnya.
Tholabi menyebut KUA harus mengambil peran aktif sebagai institusi pengawal keadilan keluarga. Ia menekankan pentingnya memadukan fungsi agama dan administrasi negara untuk menjaga stabilitas sosial melalui penguatan lembaga keluarga.
“KUA hari ini harus berdiri sebagai institusi pengawal keadilan dalam keluarga dan umat, bukan hanya pencetak akta,” ujarnya.
Ia juga mengangkat isu dinamika hukum keluarga Islam yang terus berubah. Salah satunya adalah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menegaskan bahwa anak dari pernikahan tidak tercatat tetap memiliki hak perdata terhadap ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara hukum.
“Putusan ini memperluas makna anak sah, membuka peluang gugatan perdata oleh anak terhadap ayahnya, walau pernikahannya siri,” jelas Tholabi.
Ia menambahkan, pada 2022 terdapat sekitar 50.000 permohonan dispensasi nikah anak di lingkungan Badan Peradilan Agama. Walau KUA tidak berwenang mengeluarkan izin tersebut, lembaga ini tetap harus memiliki protokol edukatif dan preventif dalam menanggapi fenomena tersebut.
“KUA wajib memiliki protokol edukatif dan preventif yang kuat, bukan hanya prosedur administratif,” katanya.
Isu kawin lari dan pernikahan lintas negara juga dinilainya berdampak langsung terhadap status hukum anak. Ia mencontohkan, di Malaysia, ribuan pasangan menikah tanpa mencatatkan pernikahannya secara resmi. Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia, yang menyebabkan banyak anak kehilangan kewarganegaraan akibat keterlambatan pendaftaran.
“Perlu edukasi terus-menerus soal pentingnya pencatatan pernikahan, termasuk untuk perlindungan status hukum anak,” ujarnya.
Tholabi menegaskan pentingnya transformasi KUA menjadi pusat literasi dan advokasi hukum keluarga. Berdasarkan penelitian internasional, pencatatan pernikahan yang disertai langkah antikorupsi terbukti dapat menurunkan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kualitas pelayanan KUA dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti keandalan, keramahan, keamanan, hingga pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Ia merekomendasikan pelatihan bagi SDM KUA dalam bidang hukum keluarga, gender, mediasi, dan pendampingan hukum. Ia juga mendorong integrasi data antara KUA, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, dan lembaga layanan perlindungan anak.
“Penguatan peran KUA bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan panggilan zaman untuk menjaga stabilitas dan integritas keluarga Indonesia,” ujarnya.
Sebagai dukungan terhadap literasi hukum keluarga, ia mendorong pemanfaatan teknologi seperti aplikasi mobile dan platform edukasi daring.
“Jika negara gagal mencatat, negara bisa gagal melindungi,” pungkasnya.
Fn/Mr



