Purbalingga, Bimas Islam— Guru Besar UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, M. Nur Kholis Setiawan, menekankan pentingnya klasifikasi keahlian sebagai dasar pembentukan profil ideal petugas layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Kolaborasi dan Sinergi Penguatan Layanan Keagamaan di Purbalingga, Rabu (25/6/2025).
Nur Kholis menjelaskan, kualitas layanan KUA sangat dipengaruhi oleh kesesuaian kompetensi sumber daya manusia (SDM) dengan spektrum tugas yang diemban. “Sudah semestinya SDM selaras dengan tugas dan fungsi yang dijalankan, apalagi tugas KUA kini jauh lebih kompleks dibanding masa lalu,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, terdapat delapan fungsi layanan KUA yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga klasifikasi keahlian utama. Pendekatan klasifikasi ini dinilai strategis untuk memetakan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM secara sistematis.
Pertama, keahlian manajerial dan administratif dibutuhkan untuk mengelola pelayanan dan pencatatan pernikahan, pelaporan nikah dan rujuk, bimbingan kemasjidan, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Kedua, keahlian keislaman diperlukan untuk melaksanakan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, pelayanan konsultasi syariah, penerangan agama Islam, serta pembinaan zakat dan wakaf.
Ketiga, keahlian dalam sistem dan pranata teknologi informasi penting untuk pengelolaan data keagamaan dan pemanfaatan informasi guna mendukung transparansi serta efisiensi layanan.
“Dengan model klasifikasi ini, kita bisa dorong pelatihan yang lebih terarah. Tidak bisa semua petugas KUA dibekali dengan pengetahuan yang serba umum, karena kebutuhan mereka kini sangat beragam,” tambahnya.
Klasifikasi ini juga sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya PMA Nomor 24 Tahun 2024 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Pasal 3 PMA 24/2024 disebutkan bahwa KUA memiliki tugas utama memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam.
Sementara itu, Pasal 4 merinci fungsi KUA yang mencakup pelayanan pernikahan, bimbingan keluarga, kemasjidan, serta konsultasi syariah. Pasal 5 bahkan membuka peluang KUA untuk menjalankan fungsi tambahan atas penugasan Menteri Agama, termasuk fungsi di luar Ditjen Bimas Islam.
Menurut Nur Kholis, dinamika tugas KUA saat ini menuntut SDM yang tidak hanya kompeten, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman. “Kita harus bisa memastikan bahwa setiap petugas KUA memiliki kompetensi yang spesifik sesuai bidang kerjanya. Itulah pondasi bagi layanan keagamaan yang kredibel dan terpercaya,” pungkasnya.
Fn/Mr



