Jakarta, Bimas Islam -- Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Euis Amalia mengungkapkan 3 filosofi dasar pengelolaan wakaf produktif. Hal ini disampaikan Euis saat menjadi narasumber dalam acara Kelas Literasi Zakat Wakaf melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (18/10/2022).
"Pertama, pola manajemen harus terbingkai secara terintegrasi. Artinya bukan menjadi bagian yang terpisah-pisah, tetapi ada dalam satu kesatuan," papar Euis.
Prinsip kedua, lanjutnya, adalah aspek kesejahteraan para nazir tetap harus diperhatikan. Ia mengatakan, menurut Undang-Undang tentang Wakaf, nazir berhak mendapatkan 10 persen dari pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf.
"Jika melihat hal ini, harusnya dapat menjadi motivasi bagi nazir untuk mengembangkan aset wakaf. Karena persentase ini lebih besar dibandingkan Turki yang hanya 5 persen," terang Euis.
Euis melanjutkan, prinsip ketiga adalah memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas. Tanpa kedua hal tersebut, menurutnya, nazir akan mendapat reputasi buruk di mata publik.
"Saat ini sudah ada audit keuangan terhadap para nazir. Ada juga BWI yang mengawasi dan mengkoordinasi tata kelola wakaf di Indonesia," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



