Jakarta, Bimas Islam -- Penceramah muda Husein bin Ja'far Al Hadar atau yang akrab disapa Habib Ja'far menegaskan pentingnya pencatatan nikah resmi dalam perspektif agama dan hukum negara. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Habib Ja’far mengulas maraknya praktik nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan resmi. Menurutnya, praktik tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta sosial di kemudian hari.
“Nikah siri itu artinya nikah secara agama, tetapi tidak secara adat dan negara. Sehingga tidak ada yang tahu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi literasi juga menekankan pentingnya pencatatan dalam berbagai urusan kehidupan, termasuk pernikahan. “Islam itu agama catat-mencatat. Ayat pertama adalah iqra, artinya literasi dan catatan itu utama dalam Islam, termasuk dalam pernikahan,” jelasnya.
Habib Ja’far juga mengingatkan pentingnya taat kepada aturan negara selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ia menilai, kewajiban pencatatan nikah yang ditetapkan negara sejalan dengan prinsip kepatuhan yang diajarkan dalam Al-Qur’an.
“Ketika negara mewajibkan pencatatan pernikahan, maka kalau kita tidak mencatatkan pernikahan, artinya kita melawan ketaatan yang diperintahkan Al-Qur’an,” ucapnya.
Ia menambahkan, pencatatan juga merupakan bagian dari syariat karena Al-Qur’an sendiri memerintahkan pencatatan dalam urusan hutang-piutang, sebagaimana termaktub dalam ayat terpanjang dalam kitab suci.
“Kalau urusan hutang saja wajib dicatat, apalagi pernikahan yang merupakan perjanjian agung antara kita dengan Allah,” tegasnya.
Habib Ja’far turut mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pernikahan yang tidak dicatat dan berpotensi menimbulkan mudarat bagi salah satu pihak dapat dinilai haram secara hukum Islam.
“Apalagi kalau membahayakan anak, pasangan, atau orang di sekitarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan memberikan perlindungan hukum yang penting, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Dengan pencatatan pernikahan, pihak perempuan tidak akan dirugikan. Kalau tidak dinafkahi atau mengalami kekerasan, ia bisa mengajukan ke pengadilan agama untuk mendapat haknya,” terang Habib Ja’far.
Ia menambahkan, anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat juga memiliki jaminan hukum terhadap nasab dan hak warisnya. “Dalam agama, ini penting sekali karena pencatatan nikah berkaitan dengan semua urusan,” pungkasnya.
Fn/Mr



