Bekasi, Bimas Islam --- Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah semakin tingginya angka penularan Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Al-Qur'an (LPTQ) Kota Bekasi, Lili Ghozali mengajak umat Islam di Kota Bekasi untuk lebih dekat lagi dengan Al-Qur'an. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kecintaan umat Islam terhadap kitab sucinya.
"Saya rasa ini saat yang tepat karena waktu kita lebih banyak di rumah, para orang tua bisa mengajarkan anak-anaknya membaca Al-Qur'an bersama di rumah. Dengan begitu, Insyaallah akan muncul generasi hafiz/hafizah di masa depan," terang Lili saat dihubungi di Kota Bekasi, Jumat (2/7).
Lili yang juga menjadi penyuluh agama Islam di Kankemenag Kota Bekasi ini mengatakan, program seperti magrib mengaji di beberapa tempat seperti TPA/TPQ perlu kembali ditingkatkan agar anak-anak tidak menjadi buta aksara Al-Qur'an.
"Kalau dalam kondisi normal, biasanya di sekolah dan madrasah itu selalu diterapkan baca Al-Qur'an dulu sebelum pelajaran dimulai. Tapi sekarang kan sekolah ditutup, jadi sebaiknya diajarkan di rumah," imbuhnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



