Kajang, Bimas Islam — Mewakili Kepala KUA Kajang, Penyuluh Agama, Harun Djufri menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang. Rabu, (25/1/2023).
Musrenbang merupakan forum Musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Dalam sambutannya, Lurah Tanah Jaya menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbang ini dilaksanakan setahun sekali. Untuk itu dalam kesempatan ini, agar kiranya menyampaikan usulan-usulan apa saja yang harus direalisasikan tahun ini.
Selanjutnya, Harun Djufri menyampaikan kepada masyarakat yang hadir tentang apa saja syarat untuk melangsungkan pernikahan dan menghimbau untuk tidak melakukan pernikahan usia dini, karena batas usia yang diperbolehkan untuk menikah yaitu batas umur 19 tahun.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan jika kiranya ada yang tetap bersikukuh untuk menikah maka harus ada dispensasi dari pengadilan agama.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD, Camat Kajang, KUA Kajang, Puskesmas Kajang, BKKBN, Kepala Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan dari Sekolah SD, SMP, SMA.
(Sulsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



