Jakarta, bimasislam --- Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam kehadiran bekerja setelah libur Lebaran, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat Islam Tarmizi Tohor melaksanakan sidak di kantor Ditjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin, No.6, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Sidak itu dilakukan dengan mendatangi langsung para pegawai di setiap ruangan yang ada di lantai 6 hingga lantai 9 gedung hijau tersebut.
“Saya ingin melihat langsung kondisi setiap ruangan yang ada dan ingin sejak hari pertama para pegawai dapat bekerja seperti seharusnya”, katanya.
Dalam Sidak itu, Tarmizi didampingi Direktur Urais Binsyar Agus Salim.
Sebelumnya, pada tahun 2019 ini pegawai Ditjen Bimas Islam telah mendapatkan libur dan cuti bersama pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2017.
Dikatakan Tarmizi, jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab hal tersebut melanggar kewajiban dan sudah tertulis pada pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis”, jelas Tarmizi.
“Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun”, tegasnya.
Penulis : nhkurniawan
Editor : sigit
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



