Jakarta, Bimas Islam --- Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-57 tanggal 12 November 2021 Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menegaskan isu kesehatan tak dapat dipisahkan dari agama dan peran pemuka agama. Dalam kaitan ini Islam mendorong umatnya agar mengembangkan ilmu kesehatan/kedokteran hingga membangun sarana dan prasarana pengobatan sebagai sebuah fardhu kifayah. Nabi Muhammad Saw menyampaikan dalam Hadisnya, setiap penyakit ada obatnya kecuali (usia) tua dan maut.
Islam sebagai rahmat bagi alam semesta mengajarkan pola hidup sehat bagi setiap individu, dimulai dari kebersihan (thaharah), menghindari makanan/minuman yang menimbulkan mudharat, tuntunan mengenai khitan, karantina dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit menukar, larangan zina/pergaulan bebas, dan lainnya.
"Dalam syariat Islam terdapat tuntunan yang lengkap dan praktis seputar upaya memelihara kesehatan, serta mencegah dan mengobati penyakit," terang Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (12/11/2021).
Fuad menggarisbawahi pembangunan kesehatan sekurangnya mencakup upaya promotif, preventif, dan kuratif (pengobatan). Hal tersebut perlu disadari keterkaitannya dengan aspek sosial, budaya, dan agama yang memengaruhi perilaku hidup manusia.
"Revitalisasi peran Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak (MPKS) pada Kementerian Kesehatan yang masih eksis hingga kini saya pandang penting dan strategis untuk menjembatani kepentingan kesehatan dan ketaatan pada hukum agama," lanjutnya.
Sebagai catatan sejarah, MPKS berdiri sejak Agustus tahun 1954 atas inisiatif almarhum Dr. Med H. Ahmad Ramali, sebagai seorang dokter muslim yang banyak mempelajari hal-hal terkait kesehatan yang berhubungan dengan syariat Islam. Para Anggota MPKS yang meletakkan fondasi awal lembaga ini pada periode pertama di antaranya ialah: Dr. Med. H. Ahmad Ramali, Dr. H. Ali Akbar, H.S.M. Nasaruddin Latif, Prof. H. Bustami Abdul Gani, K.H. Syukri Gozali, K.H.M. Saleh Suaidy, Dr. Fuad Moh Fahruddin, K.H. Ahmad Azhari dan beberapa tokoh lainnya. Keanggotaan MPKS terdiri dari ulama yang punya wawasan ilmu kesehatan dan dokter yang tahu masalah agama.
MPKS, lanjut Fuad Nasar, ditugaskan untuk mengupas, mempertimbangkan dan memecahkan masalah-masalah kesehatan yang bersangkut paut dengan Islam untuk kemudian memberikan fatwa kepada Menteri Kesehatan agar dapat dijadikan pegangan oleh dokter/tenaga kesehatan dan agamawan. Salah satu contoh fatwa "monumental" MPKS ialah tentang tentang hukum bedah mayat untuk keperluan pendidikan (di Fakultas Kedokteran) dan masalah-masalah kontemporer lainnya, tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



