Jakarta, Bimas Islam --- Setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional (Harkopnas). Peringatan tersebut diambil karena bertepatan dengan Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 1947 silam.
Terkait peringatan koperasi tahun ini, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan bahwa koperasi merupakan soko guru dari perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat menjadi salah satu penyangga di saat perekonomian nasional mengalami krisis akibat badai pandemi Covid-19.
Mengutip pesan dari Proklamator Kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, yakni koperasi melaksanakan kepentingan bersama dengan jalan usaha bersama dalam persaudaraan. Koperasi adalah salah satu jalan yang terpenting untuk melaksanakan cita-cita negara: mencapai kemakmuran rakyat. Koperasi dasar dan tujuannya kerjasama dengan tolong-menolong.
"Cita-cita mulia koperasi yang ditegakkan oleh Bung Hatta setelah Indonesia merdeka pada prinsipnya sejalan dengan cita-cita dan nilai-nilai dasar ekonomi Islam atau ekonomi syariah. Buktinya dewasa ini juga dikembangkan koperasi syariah," ungkap Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam di Jakarta, Senin (12/7).
Fuad menambahkan, sesuai dengan prinsip koperasi menurut Bung Hatta, kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong menolong serta tanggung jawab bersama, sehingga cita-cita membangun ekonomi rakyat harus menjadi yang utama bagi koperasi.
Sebelum kemerdekaan, gerakan koperasi telah tumbuh di dalam masyarakat Indonesia. Dipelopori oleh kalangan organisasi Islam dalam semangat membela hak-hak kaum pribumi berhadapan dengan sistem ekonomi kolonial yang eksploitatif.
Bung Hatta, kata Fuad Nasar, dalam buku Meninjau Masalah Koperasi (1954) mengemukakan perkembangan koperasi dalam masyarakat Indonesia meliputi koperasi sosial dan koperasi ekonomi. Koperasi sosial usianya lebih tua, ialah pembawaan dari masyarakat kita yang berdasarkan tolong menolong. Sedangkan koperasi ekonomi adalah pembawaan zaman baru, muncul di alam Indonesia sejak perpisahan masa dari abad ke-19 ke abad 20. Tujuannya ialah memperbaiki nasib orang-orang yang lemah ekonominya dengan jalan kerjasama. Koperasi adalah perikatan mereka yang lemah ekonominya menjadi suatu badan yang kuat.
"Ekonomi konstitusional negara kita yang digariskan oleh founding fathers ketika menyusun UUD 1945 dan saat merumuskan dasar ekonomi Indonesia dalam pasal 33, yang mengemuka ialah sistem koperasi atau dibahasakan sebagai asas kekeluargaan. Sayangnya amanat konstitusi yang amat penting dan fundamental itu belakangan sering diabaikan karena tidak banyak yang mengerti dan memahaminya." tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



