Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Cilincing, Jakarta Utara tidak lagi mencetak kartu nikah fisik bagi para calon pengantin (Catin). Saat ini, KUA Cilincing melakukan sosialisasi penggunaan kartu nikah digital dengan scan barcode yang terdapat di buku nikah.
Kepala KUA Cilincing, Acep Budairi mengatakan, penghentian untuk mencetak kartu nikah fisik disebabkan tinta cetak (ribbon) yang sudah habis, sehingga saat ini diarahkan kepada kartu nikah digital.
"Dengan adanya kartu nikah digital ini membantu kami, karena ribbon itu sering habis dan harganya cukup mahal," ujar Acep saat dijumpai di KUA Cilincing, Selasa (21/9).
Acep mengaku, saat ini warga Cilincing sudah memahami bagaimana caranya mengakses kartu nikah digital melalui scan barcode di buku nikah. Sebelumnya, masih ada calon pengantin (Catin) yang tetap meminta kartu nikah fisik.
"Tapi saya selalu ingatkan agar hati-hati terhadap barcode, karena jika rusak sedikit saja itu bisa gunting halaman dan duplikat buku nikah," ujarnya.
Sementara itu, untuk angka pernikahan yang berlangsung di KUA Cilincing sepanjang Agustus 2021 mencapai 198 peristiwa nikah, dengan rincian 38 pernikahan di KUA, dan 160 pernikahan di luar KUA.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



