Semarang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Pedurungan, Kota Semarang tidak lagi mencetak kartu nikah fisik. Kepala KUA Pedurungan, Syamsuri mengungkapkan, saat ini para calon pengantin (Catin) sudah memahami cara mengakses kartu nikah digital melalui scan QR Code yang ada di dalam buku nikah mereka.
"Alat cetak (printer) kartu nikah fisik yang kita punya sering mengalami masalah, makanya sejak ada kartu nikah digital, kami sudah tak lagi terbitkan kartu nikah fisik," ujar Syamsuri melalui pesan singkat di Semarang, Kamis (2/9/2021).
Syamsuri mengatakan, meski mereka menghentikan pencetakan kartu nikah fisik, masyarakat yang ingin meminta kartu nikah fisik masih bisa mendapatkannya apabila mengajukan surat permohonan kepada KUA Pedurungan.
"Untuk stok blangko yang tersisa juga sudah tidak banyak, paling hanya sekitar 100 buah. Jadi kami masih bisa mencetak jika ada permintaan," lanjutnya.
Syamsuri menambahkan, adanya kartu nikah digital ini memudahkan petugas di KUA Pedurungan dalam melakukan layanan pernikahan kepada masyarakat karena lebih ringkas dan cepat.
"Di era digital saat ini, memang sudah tepat dengan adanya kartu nikah digital yang mudah diakses oleh masyarakat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



