Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Syawal 1443 H di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag, Jakarta, Ahad (1/5/2022). Sidang diawali Seminar Posisi Hilal yang disampaikan pakar astronomi yang juga anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.
Dalam paparannya, Cecep mengungkapkan, secara astronomis, posisi hilal di Indonesia pada saat Maghrib 1 Mei 2022 secara signifikan sudah berada di atas syarat kriteria MABIMS baru yang ditetapkan pada 2021, sehingga kemungkinan dapat teramati.
"Di Indonesia, posisi hilal dari wilayah paling timur berada pada 3,79 derajat dan paling barat berada pada 5,56 derajat dengan sudut elongasi antara 5,2 derajat sampai 7,2 derajat. Posisi ini secara signifikan di atas kriteria MABIMS baru," kata Cecep.
"Jadi secara hisab, 1 Syawal 1443 H jatuh pada 2 Mei 2022. Yang perlu diketahui adalah hisab hanya bersifat informasi yang membutuhkan konfirmasi dari hasil rukyat. Maka, kita menunggu konfirmasi dari 99 lokasi yang menjadi titik rukyat," imbuhnya.
Kriteria MABIMS baru menetapkan, secara astronomis, hilal dapat teramati jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Sementara, menurut Cecep, pada saat Magrib 1 Mei 2022, posisi hilal di Jakarta tingginya 4,77 derajat.
"Ketika matahari terbenam di Jakarta, tinggi hilal berada pada 4,77 derajat. Tingginya juga sudah signifikan di atas 3 derajat sebagaimana syarat kriteria MABIMS baru," ujarnya.
Cecep menambahkan, sementara saat pengamatan di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Sukabumi, posisi hilal berada pada 4,74 derajat dengan sudut elongasi 6,79 derajat. Umur hilal mencapai 14 jam 19 menit.
Maka, lanjut Cecep, jika data tersebut dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal, secara astronomis atau hisab, dimungkinkan awal Syawal jatuh pada 2 Mei 2022.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



