Jakarta, Bimas Islam --- Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama menetapkan Tahun Baru Hijriah atau 1 Muharam jatuh pada Selasa Pon 10 Agustus 2021 M. Ketetapan itu berdasarkan istikmal atau bulan sebelumnya disempurnakan menjadi 30 hari.
Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah Kementerian Agama, Ismail Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan (hisab), hilal masih negatif dan belum wujud pada hari rukyatul hilal (29 Zulhijah 1442 H/8 Agustus 2021 M).
“Dari hasil pemantauan pada beberapa titik lokasi yaitu, Imah Noong (Lembang Bandung), POB Cibeas Palabuhan Ratu, Sukabumi, serta Titik 0 Kilometer Anyer, Kabupaten Serang, Banten menunjukkan keadaan hilal masih berada di bawah ufuk,” ujar Ismail kepada bimasislam di Jakarta, Senin (9/8).
Menurutnya, di Indonesia seluruh wilayah minus dari minus 2 derajat 46 menit sampai minus 0 derajat 13 menit. Sementara ijtimak atau konjungsi bulan terjadi pada Ahad (8/8) pukul 20:50 WIB.
Dikatakan Ismail, seluruh Indonesia minus dikarenakan belum terjadi konjungsi (ijtimak) saat matahari terbenam (ghurub) pada tanggal 8 Agustus 2021 M, selain itu, berdasarkan hasil observasi (rukyat) yang dilakukan pada hari rukyat, yaitu saat matahari terbenam pada hari Ahad, 8 Agustus 2021 (29 Zulhijjah 1442 H) hilal tidak ada.
Sehingga, lanjutnya, berdasarkan data hisab dan rukyatul hilal maka bulan Zulhijah 1442 H digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Muharam 1443 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 M.
“Apabila ada kesaksian pelaporan rukyat, maka akan ditolak, karena hilal Muharam 1443 H pada hari rukyat, (belum terjadi ijtimak) pada hari Ahad Legi, 8 Agustus 2021 M (29 Zulhijah 1442 H) saat matahari terbenam (ghurub) akan mustahil diamati dari seluruh Indonesia,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



