Jakarta, Bimas Islam --- Di antara hal yang banyak kita jumpai di tengah masyarakat adalah mengenai seorang anak yang ikut memandikan jenazah orangtuanya. Bahkan terkadang antara anak dan orangtuanya beda jenis kelamin. Misalnya, anak perempuan memandikan jenazah ayahnya, atau anak laki-laki memandikan jenazah ibunya. Sebenarnya, bagaimana hukum anak memandikan jenazah orangtuanya, apakah boleh?
Menurut para ulama, di antara orang yang paling berhak dan paling pantas memandikan jenazah adalah anak dari jenazah tersebut. Ini karena antara orangtua dan anak ada ikatan kemahraman, sehingga jika ada orangtua meninggal, maka anak dianjurkan untuk memandikan jenazah orangtuanya.
Namun kebolehan anak memandikan jenazah orangtunya ini apabila keduanya sama jenis kelaminnya. Misalnya, anak perempuan memandikan jenazah ibunya, atau anak laki-laki memandikan jenazah ayahnya. Jika di antara anak dan orangtua berbeda jenis kelamin, misalnya anak perempuan memandikan jenazah ayahnya, atau anak laki-laki memandikan jenazah ibunya, maka hukumnya tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat.
Hal ini karena hukum asal yang boleh memandikan jenazah laki-laki adalah laki-laki, dan yang boleh memandikan jenazah perempuan adalah perempuan. Hukum asal ini tetap berlaku meskipun antara anak dan jenazah orangtua. Jika anak dan orangtuanya sama jenisnya, maka ia boleh memandikan jenazah orangtuanya. Sebaliknya, jika anak dan orangtuanya berbeda jenis, maka anak tidak boleh memandikan jenazah orangtuanya.
Menurut para ulama, ketidakbolehan anak memandikan jenazah orangtuanya yang berbeda jenis adalah untuk menjaga kehormatan dan aurat jenazah orangtuanya. Ini karena melihat aurat lawan jenis, meskipun antara anak dan orangtua, hukumnya dilarang, baik di waktu keduanya masih hidup maupun ketika sudah meninggal.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni sebagai berikut: "Tidak boleh bagi kalangan laki-laki, sebagaimana telah kami sebutkan, memandikan jenazah siapapun dari kalangan perempuan. Begitu juga tidak seorang pun boleh bagi kalangan perempuan memandikan jenazah laki-laki selain yang telah kami sebutkan, meskipun di antara mereka ada hubungan kerabat kemahraman. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama".
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



