Jakarta, Bimas Islam --- Di antara yang sering ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum bercumbu atau bermesraan dengan istri ketika sedang berpuasa. Pasalnya tak jarang pasangan suami istri tetap bermesraan meskipun dalam kondisi sedang berpuasa. Sebenarnya, apakah bermesraan dengan istri itu saat puasa dapat membatalkan puasanya?
Bermesraan dengan istri saat berpuasa, baik dengan berciuman, mandi bersama, dan lainnya, hukumnya adalah makruh. Karena itu, jika suami berpuasa, maka dianjurkan untuk tidak bermesraan dengan istrinya terlebih dulu. Begitu juga dengan istri, dia dianjurkan untuk tidak bermesraan dulu dengan suaminya jika dirinya sedang berpuasa.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian.
Namun demikian, jika suami berpuasa dan kemudian bermesraan dengan istrinya, selama hal itu tidak mengeluarkan mani, maka puasanya tetap sah, tidak batal. Namun jika hal itu menyebabkan keluar mani, maka puasanya menjadi batal. Bermesraan dengan ciuman, saling pegang dan lainnya, tidak membatalkan puasa selama belum keluar mani. Jika mani keluar, maka puasanya menjadi batal.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:
Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan Al-Bashri, Al-Sya’bi, Al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu Al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



