Jakarta, Bimas Islam -- Puasa adalah menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang sampai ke tenggorokan dapat membatalkan puasa. Lalu, batalkah puasa orang yang melakukan donor darah dan infus?
Rais Syariah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), KH. Cholil Nafis menjelaskan, donor darah dan infus saat puasa hukumnya sah, karena tidak sampai ke perut. Hal itu merujuk dari jumhur ulama.
"Berpuasa itu menahan, tidak memasukkan sesuatu yang membatalkan dari hidung, mulut, atau kuping yang terusan sampai ke jauf (rongga mulut dan rongga kerongkongan) kita kepada perut," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Ramadan Bimas Islam, Senin (3/4/23).
"Kalau masuknya sesuatu dari jalan lain seperti disuntik dan diinfus, itu tidak membatalkan puasa, itu menurut jumhur ulama, karena tidak sampai kepada perut kita," tambahnya.
Ia menjelaskan, jika di bulan puasa diharuskan menggunakan infus karena sakit, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Terakhir, ia berpesan, seluruh umat muslim di Indonesia dapat menjaga puasanya.
Msk/Mr



