Jakarta, Bimas Islam โ Berdasarkan keterangan fikih, hewan yang boleh dijadikan kurban ialah binatang ternak, dalam bahasa Arab dikenal dengan nama bahimatul anโam. Ini sesuai dengan firman Allah surah Alhajj ayat 34:
ููููููููู ุฃูู
ููุฉู ุฌูุนูููููุง ู
ูููุณูููุง ููููุฐูููุฑููุง ุงุณูู
ู ุงูููููู ุนูููู ู
ูุง ุฑูุฒูููููู
ู ู
ููู ุจููููู
ูุฉู ุงููุฃูููุนูุงู
โDan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.โ
Hewan apa saja yang masuk kategori bahimatul anโam tersebut? Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing. Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban. Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?
Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta. Bahkan sering berkurban dengan kerbau. Terkait hukum berkurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.
Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:
ููููุฏู ุณููููู ุงููููููููุงุกู ุงููุฌูุงู
ููุณู ุจูุงููุจูููุฑู ููู ุงูุฃูุญูููุงู
ู ุ ููุนูุงู
ููููููู
ูุง ููุฌูููุณู ููุงุญูุฏู
โUlama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.โ
Dalam kitab Tafsirus Syaโrawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.
ุงูุฃูุนุงู
: ููุฑุงุฏ ุจูุง ุงูุฅุจู ูุงูุจูุฑ ุ ูุฃูุญู ุจุงูุจูุฑ ุงูุฌุงู
ูุณ ุ ููู
ููุฐููุฑ ูุฃูู ูู
ููููู ู
ูุฌูุฏุงู ุจุงูุจูุฆุฉ ุงูุนุฑุจูุฉ ุ
โYang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.โ
Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal โala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:
ู (ูููู ููุชูุงูู ูุญู
ุงูุจูุฑ ุฌุงู
ูุณุง) ุฃู ูุฃู ุงูุจูุฑ ุฌูุณ ูุชูุงูู ุงูุนุฑุงุจ ูุงูุฌูุงู
ูุณ ุจุฎูุงู ู
ุง ูู ุญูู ูุง ูุฃูู ุฌุงู
ูุณุง ูุฅูู ูุง ูุชูุงูู ูุญู
ุงูุจูุฑ ุงูุนุฑุงุจ ููุง ูุญูุซ ุจู ูุฃู ุงูุฌุงู
ูุณ ููุน ู
ู ุงูุจูุฑ
โUcapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi โirab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi โirab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapiโ
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luasโฆ



