Jakarta, Bimas Islam -- Kemajuan teknologi, yang didukung oleh kecanggihan handphone smartphone, melahirkan banyak aplikasi baru. Aplikasi ini memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan. Mulai dari belanja, belajar, hingga berbisnis. Kecanggihan android tersebut juga merambah pada hal-hal religi, hal itu ditandai dengan hadirnya aplikasi Al-Qur’an digital.
Kemudian yang menjadi pertanyaan status Al-Qur’an android atau digital, apakah sama dengan Al-Qur’an yang dalam bentuk mushaf. Apakah konsekuensi hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang tidak berwudhu berlaku juga dengan Al-Qur’an android? Atau bagaimana hukum membawa Al-Qur’an digital ke dalam WC?
Aplikasi Al-Qur’an digital, menurut ulama fikih tidak termasuk mushaf Al-Qur’an. Pasalnya, aplikasi Al-Qur’an yang tersaji dalam Android hanya berupa gambar tulisan Al-Qur’an, bukan tulisan Al-Qur’an itu sendiri yang terkadang bisa hilang dan timbul, tidak tetap. Adapun yang disebutkan dengan mushaf adalah suatu benda bisa dikatakan mushaf apabila huruf-huruf Al-Qur’an ditulis di atasnya dan tulisan tersebut harus bersifat tetap.
Dengan demikian, seorang yang ingin membaca Al-Qur’an android tanpa dalam keadaan wudhu atau suci, maka hukumnya diperbolehkan. Pun, seorang yang ingin ke WC, sedangkan di handphonenya ada aplikasi Al-Qur’an digital diperbolehkan, tidak perlu meninggalkan Al-Qur’an di luar, terlebih jika takut hilang. Sebab itu Al-Qur’an android tidak masuk dalam kategori mushaf yang biasa kita temui sehari-hari. Penjelasan ini dalam kitab Hasyiyah Albujairimi Alal Khatib disebutkan:
“Apabila menulis gambar Al-Qur’an di udara atau air, maka tidak disebut tulisan (mushaf) dalam pendapat mazhab sebagaimana dikatakan Imam Azziyadi.”
Lebih lanjut dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab pada halaman 53, dijelaskan bahwa Al-Qur’an digital yang ada di dalam HP android tidak termasuk dalam kategori mushaf. Sebab tulisan atau huruf yang ada di dalam android adalah aliran listrik atau pancaran sinyal yang bisa nampak dan hilang, bukan termasuk huruf yang tetap. Dengan demikian, seorang yang ingin membaca Al-Qur’an tidak dalam keadaan wudhu diperbolehkan. Pun bagi yang ingin membawanya ke toilet diperbolehkan juga.
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



