Jakarta, Bimas Islam-- Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Setiap tahunnya, umat Muslim di seluruh dunia menyambut Hari Raya Idul Adha dengan semangat dan antusiasme dalam melaksanakan ibadah ini. Namun, adakalanya sebagian orang ingin melakukan ibadah akikah untuk anak atau keluarganya yang baru lahir atau sedang berusia dua tahun. Bagaimana jika niat akikah dan kurban digabungkan dalam satu ibadah?
Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Menggabung Akikah dan Kurban
Berdasarkan keterangan ulama fiqih, menggabungkan niat kurban dan akikah terbagi dua. Pendapat pertama mengatakan tidak boleh menggabungkan niat kurban dan akikah. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan bahwa niat kurban dan akikah tidak boleh digabungkan dalam satu amalan saja.
Hal ini karena meski jenis dan praktik keduanya sama, yaitu sama-sama menyembelih hewan, namun tujuan keduanya berbeda. Kurban bertujuan untuk mensyukuri nikmat hidup, sementara akikah untuk mensyukuri kelahiran anak. Jika keduanya digabungkan, maka hanya mendapat pahala salah satunya saja.
ูุธุงูุฑ ููุงู
ุงูุงุตุญุงุจ ุงูู ูู ููู ุจุดุงุฉ ุงูุงุถุญูุฉ ูุงูุนูููุฉ ูู
ุชุญุตู ูุงุญุฏุฉ ู
ููู
ุง ููู ุธุงูุฑ ูุงู ููุง ู
ููู
ุง ุณูุฉ ู
ูุตูุฏุฉ
“Perkataan yang jelas dari Ashab (ulama Syafiiyah), bahwa jika seseorang menyembelih satu ekor kambing dengan niat kurban dan akikah, maka pahala salah satunya tidak diperoleh. Hal ini sudah jelas karena keduanya sama-sama dituntut untuk dilakukan.”
Pendapat kedua mengatakan boleh menggabungkan niat kurban dan akikah. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Ramli, bahwa akikah dan berkurban boleh dilakukan secara bersama-sama, simak penjelasanNihayah Al Muhtaj berikut:
ููููููููููู ุจูุดูุงุฉู ุงููู
ูุฐูุจูุญูุฉู ุงููุงููุถูุญูููุฉู ููุงููุนููููููุฉู ุญูุตููุงู ุฎููุงูููุง ููู
ููู ุฒูุนูู
ู ุฎููุงููููู
“Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya.”
Adapun alasan boleh menggabungkan kurban dan akikah karena miliki jenis ibadah dan jenis tujuan yang sama, yakni sama-sama menyembelih hewan untuk dihidangkan. Di samping itu, niat akikah dan kurban memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi rezeki dengan sesama. Pun menggabungkan niat akikah dan kurban dapat menjadi alternatif yang lebih efisien dan bermakna.
Di samping itudengan menggabungkan kedua niat tersebut, seseorang dapat memadukan tujuan ibadah secara lebih komprehensif. Sebagai contoh, ketika seseorang memiliki niat akikah untuk anaknya, ia juga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas manfaat ibadah dengan melakukan kurban pada hewan yang sama. Hal ini mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dan memberikan manfaat yang lebih luas secara spiritual dan sosial.
Di sisi lain, menggabungkan niat akikah dan kurban juga dapat meningkatkan efisiensi penggunaan hewan kurban. Dalam banyak kasus, ketika seseorang melaksanakan ibadah akikah dan kurban terpisah, mereka perlu menyembelih dua hewan yang berbeda. Namun, dengan menggabungkan kedua niat tersebut, seseorang dapat menggunakan satu hewan untuk memenuhi kedua ibadah tersebut. Ini mengurangi jumlah hewan yang disembelih dan dapat menghindari pemborosan sumber daya.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luasโฆ



