Jakarta, Bimas Islam --- Saat ini tengah ramai diperbingcangkan mengenai Spirit Doll atau Boneka Arwah. Pasalnya, banyak di kalangan selebritis Indonesia yang mengoleksi dan membeli Spirit Doll dengan harga yang lumayan mahal. Terdapat beberapa alasan dan tujuan orang mengoleksi Spirit Doll ini, di antaranya untuk hiburan, sekedar untuk koleksi, dan ada lagi untuk tujuan mistis seperti mempercayai Spirit Doll itu sebagai tempat berinkarnasi orang-orang yang sudah meninggal. Sebenarnya, bagaimana mengoleksi Spirit Doll atau Boneka Arwah ini?
Para ulama telah memerinci mengenai hukum mengoleksi boneka. Secara umum, ada dua pendapat ulama mengenai hukum mengoleksi boneka.
Pertama, hukumnya haram jika tujuan mengoleksi boneka melanggar aturan syariat. Misalnya, mengoleksi boneka untuk tujuan disembah, atau dijadikan sarana untuk membangkitkan syahwat seperti boneka seks. Tentu termasuk bagian dari hukum ini adalah jika mengoleksi boneka untuk tujuan dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus.
Kedua, boleh jika mengoleksi boneka untuk tujuan yang baik, seperti untuk hiburan, sekedar untuk koleksi, untuk mainan anak-anak, dan lainnya.
Dengan demikian, hukum mengoleksi Spirit Doll atau Boneka Arwah tergantung tujuan dan perlakuan orang yang mengoleksinya. Jika tujuannya adalah untuk hiburan, untuk mainan atau untuk sekedar koleksi, maka hukumnya adalah mubah atau boleh, tidak dosa. Namun jika tujuannya adalah untuk disembah, untuk membangkitkan syahwat atau dijadikan sebagai tempat persemayaman arwah atau makhluk halus, maka hukumnya adalah haram.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah berikut:
Adapun bagian kedua, maka terdapat perincian hukum di kalangan ulama madzhab. Bahwa yang haram mengoleksi boneka dalam pandangan syariat adalah jika untuk tujuan jelek, seperti patung yang dibuat untuk disembah. Begitu juga haram jika boneka itu ada keserupaan atau untuk membangkitkan syahwat yang jelek. Dalam keadaan ini, maka mengoleksi boneka itu termasuk dosa besar, tidak membuat, mengoleksi dan melihatnya.
Adapun jika untuk tujuan yang baik, seperti untuk dijadikan sarana belajar dan pengajaran, maka hukumnya boleh, tidak dosa. Karena itu sebagian ulama madzhab mengecualikan boneka mainan anak-anak perempuan. Mewarnai boneka itu hukumnya boleh. Begitu juga menjual dan membelinya. Karena tujuan boneka itu adalah untuk mendidik anak perempuan dalam merawat anak-anak. Tujuan ini adalah cukup sebagai alasan kebolehan boneka itu.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



