Jakarta, Bimas Islam โ Di antara persoalan keagamaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat ialah hukum menikah dengan anak tiri dalam Islam? Apakah seorang ayah tiri diperbolehkan syariat untuk menikahi anak tirinya?
Menurut Syekh Nawawi Al Bantani hukum menikahi anak tiri ada 2 macam: Pertama, haram bila suami [ayah tiri] sudah pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak tirinya. Kedua, boleh menikahi anak tiri, dengan syarat, suami [ayah tiri] tersebut belum pernah menyetubuhi ibu dari anak tirinya itu.
Dalam penjelasannya Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan beberapa pihak yang haram untuk dinikahi, yang di antaranya adalah anak tiri jika ibunya sudah disetubuhi oleh ayah tirinya, beliau menyatakan:
(ููููุฐูุง ูุตููุง) ุฃูู ุงูุฒููููุฌูุฉ ุจููุณูุจ ุฃูู ุฑุถูุงุน ุจูููุงุณูุทูุฉ ุฃูู ุจุบูููุฑููุง ููุชุญุฑู
ุฃูููุถุง ุจูุช ุงูุฑุจูุจุฉ ููุจูุช ุงูุฑุจูุจ (ุฅูู ุฏุฎู) ุฃูู ุงูุฒููููุฌ (ุจููุง) ุฃูู ุงูุฒููููุฌูุฉ ููู ุงููุญูููุงุฉ ููููู ููู ุงูุฏุจุฑ ุจูุนูุฏ ุตูุญููุญ ุฃูู ููุงุณุฏ ููู
ุซู ุงููููุทูุก ุงุณุชุฏุฎุงู ุงูู
ูุงุก ููููู ููู ุงูุฏุจุฑ ุฃูููุถุง ููุงููู
ุฑูุงุฏ ุงูู
ูุงุก ุงููู
ูุญูุชูุฑูู
ุญูุงู ุงููุฅูููุฒูุงู ุจูุฃูู ููุง ูุฎุฑุฌ ู
ููููู ุนูู ููุฌู ุงูุฒููููุง ูุงุญุงูุฉ ุงูุฅุฏุฎุงู.
"Pihak yang tidak boleh di Nikah selanjutnya adalah anaknya istri, baik Dia adalah anak biologisnya atau sebab yang menyusuinya. Maka tidak diperbolehkan untuk menikahi anak laki-laki tiri dan anak perempuan tiri, jika seorang laki-laki sudah menyetubuhi istrinya dalam keadaan hidupnya meskipun lewat anusnya. Ini tidak memandang pada keabsahan akadnya atau rusaknya akadnya yang disebabkan tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang dilakukan dalam nikah. Sebagaimana berhubungan badan diharamkan untuk menikahi perempuan yang mana ia telah memasukkan mani laki-laki anusnya, hanya saja sperma yang dimaksud di sini adalah sperma yang Muhtarom ketika keluar, dalam artian sperma tersebut tidak keluar dari perzinahan."
Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya Hukum menikahi Anak Tiri itu boleh ketika ia belum menyetubuhi ibunya Anak tiri tersebut, dan sebaliknya jika sudah disetubuhi ibunya Maka Anak Tiri tersebut telah menjadi anaknya yang mahram muabbad, yakni tidak bisa dinikahi selama-lamanya. [Syekh Nawawi Al Bantani, Nihayat al-Zain, halaman 302].
Adapun penjelasan dan ketentuan hukum yang dijelaskan Imam Nawawi di atas, bersumber atau berdasarkan dari firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 23:
ููุฑูุจูุงุฆูุจูููู
ู ุงููููุงุชูู ููู ุญูุฌููุฑูููู
ู ู
ููู ููุณูุงุฆูููู
ู ุงููููุงุชูู ุฏูุฎูููุชูู
ู ุจูููููู ููุฅููู ููู
ู ุชูููููููุง ุฏูุฎูููุชูู
ู ุจูููููู ููููุง ุฌูููุงุญู ุนูููููููู
ู
Artinya: โ(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).โ
Dari penjelasan firman Allah di atas tergambar bahwa hukumnya haram menikahi anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi olehnya. Adapun kebolehan untuk menikahi anak tirinya apabila ibunya belum pernah dicampuri selama mereka menikah.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam โ Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkaitโฆ



