Jakarta, Bimas Islam --- Di tengah masyarakat atau daerah, seringkali kita menemui tradisi menikah dengan keluarga dekat, seperti sepupu. Misal, ayah A dan ayah B merupakan saudara kandung. Si A mempunya anak lelaki, dan si B mempunyai anak perempuan. Kemudian anak si A dan si B ini menikah. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam Islam, menikah dengan sepupu boleh dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi. Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah. Pertama, hukum haram. Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya. Kedua, hukum makruh. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu. Ketiga, hukum mubah. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.
Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh. Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Sejalan dengan pendapat ulama fikih, situs Alodokter, (https://www.alodokter.com/risiko-kesehatan-menikah-dengan-sepupu-yang-perlu-dipertimbangkan), sebagaimana telah dibenarkan oleh dokter Allert Benedicto Ieuan Noya, memberi tahu risiko menikah dengan kerabat atau keluarga dekat, seperti cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati atau stillbirth, dan gangguan mental. Wallahu a‘lam
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



