Jakarta, Bimas Islam --- Di tengah masyarakat, jarang kita menjumpai seorang laki-laki yang menikahi janda yang sedang hamil dari suami sebelumnya. Yang banyak kita temui adalah seorang laki-laki menikahi janda yang sudah memiliki anak dari suami sebelumnya. Meski jarang kita temui, namun kita perlu mengetahui status hukum menikahi janda yang sedang hamil ini. Sebenarnya, bagaimana hukum menikahi janda yang sedang hamil ini?
Menurut kesepakatan para ulama, menikahi janda yang hamil dari suami sebelumnya, hukumnya adalah haram, tidak sah. Janda yang sedang hamil dari suami sebelumnya, baik suami sebelumnya meninggal atau menceraikannya dalam keadaan hamil, maka dia tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain sampai dia melahirkan.
Ini karena janda yang hamil dari suami sebelumnya, baik karena ditinggal mati atau dicerai, iddahnya berakhir jika dia sudah melahirkan. Jika dia belum melahirkan, maka dia masih menjalani iddah sehingga tidak boleh menikah dengan laki-laki lain dan tidak boleh dinikahi laki-laki lain.
Ini berdasarkan surah Al-Thalaq ayat 4 berikut;
Wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kadungannya.
Oleh karena itu, jika ada laki-laki yang menikahi janda yang sedang hamil dari suami sebelumnya, maka pernikahan itu dinilai tidak sah dan keduanya wajib dipisah. Janda yang hamil ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan dengan sah setelah dia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil dicerai oleh suaminya, pernikahan dengannya hanya bisa dilakukan setelah melahirkan.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain berikut;
Jika seseorang melakukan akad nikah dengan perempuan yang sedang menjalani iddah, maka keduanya wajib dipisah. Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama adalah firman Allah;’ Janganlah kalian bertekad untuk berakad nikah sebelum habis masa iddahnya.’ Yang dimaksud adalah iddahnya sudah sempurna.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa menikahi janda yang sedang hamil dari suami sebelumnya hukumnya haram, tidak sah. Jika itu sudah terjadi dilakukan, maka keduanya harus dipisah.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



