Jakarta, Bimas Islam --- Pergaulan bebas terkadang membuat pasangan muda-mudi tidak terkontrol hingga sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah. Tidak jarang perbuatan itu membuat pasangan perempuannya sampai mengalami hamil. Setelah perempuan yang melakukan hubungan di luar nikah hamil, pasangan lelakinya diminta untuk menikahi pasangan perempuannya tersebut. Atau terkadang perempuan yang hamil di luar nikah itu malah dinikahi lelaki lain yang bukan orang yang menghamilinya. Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?
Terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat bahwa hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah. Syekh Nawawi berpendapat demikian:
Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya sebagaimana redaksi berikut:
Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata; ‘Jika seorang pria berzinadengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut
Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 hingga 3. Pada Pasal53 ayat 1 terdapat penjelasan bahwa wanita hamil di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya. Sementara itu, pada ayat 2 tertera keterangan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Ayat 3 dari Pasal 53 berbunyi perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Walaupun sah, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.
Jika ada perempuan yang hamil karena zina itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam Abu Hanifah.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



