Jakarta, Bimas Islam --- Melalui bantuan alat medis dan teknologi kesehatan yang sangat maju, saat ini tak sedikit seseorang yang memutuskan untuk mengubah dan mengganti alat kelaminnya. Penggantian alat kelamin ini kemudian dikenal dengan transgender. Biasanya yang banyak melakukan transgender ini adalah seseorang berjenis kelamin laki-laki yang kemudian mengganti alat kelaminnya menjadi perempuan. Dalam Islam, bagaimana sebenarnya hukum menjadi transgender ini?
Menurut para ulama, menjadi transgender dengan mengubah dan mengganti alat kelamin, baik dari laki-laki menjadi perempuan atau perempuan menjadi laki-laki, hukumnya adalah haram. Tidak boleh bagi seseorang mengubah kodrat aslinya dengan mengganti alat kelamin dirinya dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.
Menurut para ulama, jika seseorang berprilaku dan bersikap seperti lawan jenis karena sifat bawaan sejak lahir, bukan karena diusahakan, maka hal itu tidak masalah dan tidak haram. Namun jika ada unsur kesengajaan dan usaha, apalagi sampai mengubah dan mengganti alat kelamin, maka hal itu hukumnya haram dan dilarang keras dalam Islam.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut
Para ulama berkata; Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya melainkan hal itu memang sifat bawaan yang diciptakan oleh Allah. Mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usahanya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadis.
Dengan demikian, para ulama sepakat mengenai keharaman menjadi transgender dengan mengubah dan mengganti alat kelamin. Ini karena sudah ada unsur kesengajaan untuk mengganti kodrat bawaan yang sudah ditetapkan oleh Allah sejak lahir.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



