Jakarta, Bimas Islam -- Pada dasarnya, hukum menonton film dalam Islam adalah boleh (mubah). Selama yang film yang ditonton tersebut tidak menyalahi aturan syariat Islam. Kemudian muncul persoalan baru, belakangan di era internet ini muncul situs film illegal (bajakan). Situs ilegal tersebut dapat diakses hanya dengan ketersediaan internet (browser).
Lantas bagaimana hukum menonton film lewat situs illegal? Menonton film di situs illegal dalam Islam termasuk perbuatan yang haram. Pasalnya, menonton dan menyebarluaskan film ilegal termasuk pada pelanggaran hak cipta (Hak Kekayaan Intelektual). Lebih jauh lagi, membajak HKI orang lain tanpa izin yang bersangkutan merupakan kezaliman dan tergolong perbuatan dosa.
Selanjutnya, dalam hukum Islam, hak cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashum) sebagaimana mal (kekayaan). Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili, dalam kitab al-Fiqh Islami wa Adillatuhu, juz 4, halaman 2862, dijelaskan bahwa melakukan cetak ulang, pembajakan, dan foto copy tanpa izin yang mempunyai karya, termasuk dalam bentuk kejahatan terhadap hak pengarang.
وبناء عليه (على ان حق المؤلف هو حق مصنون شرعا على اساس قاعدة الاستصلاح)يعتبر إعادة طبع الكتاب أو تصويره اعتداء على حق المؤلف، أي أنه معصية موجبة للإثم شرعا، وسرقة موجبة لضمان حق المؤلف في مصادرة النسخ المطبوعة عدوانا وظلما، وتعويضه عن الضرر الأدبي الذي أصابه.
”Berdasarkan hal tersebut bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh hukum Islam, atas dasar qaidah istishlah tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang. Dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan dalam syariat dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.”
Sementara itu, menurut Darul Ifta Al-Mishriyyah, karya tulis dan karya kreatif lainnya tergolong dalam hak cipta yang dilindungi oleh syariat Islam. Dengan demikian streaming di situs tidak resmi dapat merugikan orang yang membuat karya. Bagaimana tidak? Ia tidak mendapatkan hak siar dan hak edar dari situs yang membajak filmnya. Untuk itu, praktik ini termasuk penelantaran hak orang lain, dan juga cara yang batil.
حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم بالباطل
”Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya memunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapapun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi terhadap hak intelektual dan hak merk dagang yang terregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktik penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil.”
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



