Jakarta, Bimas Islam -- Ada banyak cara untuk terlihat fashionable atau nampak lebih muda beberapa tahun. Salah satu di antaranya ialah dengan cara mewarnai rambut. Bagaimanakah syariat Islam menyikapi hal ini? Apakah mewarnai rambut khususnya bagi para perempuan itu merupakan hal yang diperbolehkan atau malah diharamkan?
Persoalan semacam ini sebenarnya pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw. Dikisahkan pada saat itu ada seorang pria setengah baya yang ingin melamar seorang perempuan. Agar lamaran tersebut diterima, maka ia berupaya tampil maksimal, salah satunya ialah dengan cara mewarnai rambutnya yang sudah beruban dengan warna hitam agar membuat kesan terlihat muda. Lamaran pun diterima.
Ketika terbongkar fakta bahwa ternyata uban telah menutupi rambut kepala pasangannya, komplainlah sang istri. Selain cerita tersebut, terdapat pula sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa hitam merupakan warna cat rambut kaum musyrikin saat perang badar yang menjadi pembeda dengan kaum muslimin yang saat itu mengecat rambut dengan warna kuning atau merah.
Atas dasar tersebut, beberapa dalil syariat Islam menyebutkan bahwa menyemir rambut dengan menggunakan warna hitam hukumnya adalah haram. Salah satu hadis yang menyetakan demikian diantaranya ialah:
Ubahlah (warna) rambut dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis di atas hanya berlaku bagi para pria, terlebih pria yang ingin menipu calon pasangannya dengan membuat kesan terlihat lebih muda. Sedangkan untuk perempuan, mereka menyatakan bahwa boleh saja bagi mereka untuk melakukan hal demikian, apalagi jika tujuannya ialah untuk menyenangkan suami.
Ulama lain menggunakan sudut pandang yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa bukan persoalan apakah ini dalil untuk lelaki atau perempuan, tetapi lebih kepada apa motif seseorang ketika ia mewarnai rambut. Jika mewarnai rambut tersebut tujuannya adalah tujuan yang diizinkan oleh syariat maka diperbolehkan, namun jika tujuannya adalah untuk menipu calon pasangan atau untuk menyerupai kelompok non-Muslim, maka hukumnya diharamkan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, j. 1, h. 46-47:
Hukum mewarnai rambut, ada perbedaan pendapat madzhab. Kelompok Syafiiyyah berpendapat bahwa makruh menyemir rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam. Warna kuning dan merah diperbolehkan jika tujuannya adalah tujuan syar’i seperti memperlihatkan keberanian di hadapan musuh dan selainnya. Jika tujuannya buruk seperti menyerupai ahli agama (lain) maka hukumnya tercela
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa hukum menyemir rambut dengan warna apapun itu boleh asalkan tujuannya ialah tujuan syar’i semisal untuk menjaga keindahan yang telah Allah Swt. berikan, atas permintaan suami atau untuk menyenangkan hati suami.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



