Jakarta, Bimas Islam -- Menurut ulama seorang driver ojek online, hukumnya diperbolehkan mengantar penumpang non muslim untuk beribadah ke geraja. Penjelasan tersebut dikatakan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, bahwa mengantarkan non muslim ke gereja untuk beribadah ataupun merayakan natal ke gereja dalam Islam hukumnya boleh. Mengantar non muslim untuk beribadah dalam Islam, bukanlah termasuk dosa, dan bukan pula perilaku maksiat yang diharamkan melakukannya.
Syekh Wahbah Zuhaili berkata:
Boleh bagi seseorang, menurut Abu Hanifah, menyewakan dirinya, atau mobilnya, atau kendaraannya dengan upah untuk merayakan gereja, atau untuk membawa minuman keras non-muslim, bukan memerasnya. Hal ini karena dalam perbuatan tersebut tidak maksiat di dalamnya.
Lebih lanjut Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, menjelaskan bahwa boleh bagi orang muslim bekerja kepada non-muslim, baik bekerja sopir dan lainnya. Adapun upah atau hasil yang ia dapatkan dari hasil dari bekerja tersebut, maka dihukumi halal.
Diperbolehkan bagi non-muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non-muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada non-muslim menurut pendapat yang paling shahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Ibnu Najim Al-Hanafi, seorang ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, dalam kitab al Bahr ar Ra’iq Syarh Kanz ad Daqa’iq, dalam mazhab Hanafi seorang muslim diperbolehkan hukumnya mengambil upah dari hasil bekerja dengan non muslim. Demikian juga, seorang muslim boleh bekerja di sinagoge atau gereja sebagai teknisi, cleaning service, penjaga gereja atau sebagainya.
Di dalam Al-Fatawa At-Tatarkhaniyah (Ensiklopedi fatwa fikih mazhab Hanafi karangan Syeikh Alim Ad-Dahlawi): Apabila seorang muslim menyewakan diri atau menjual jasa dirinya kepada seorang dzimmi untuk bekerja di sinagoge atau gereja, maka pekerjaan itu tidak apa-apa baginya.
Demikian penjelasan hukum driver gojek online mengantar seorang muslim untuk beribadah ke gereja atau sinagog. Semoga bermanfaat.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



